Polisi menahan pengemudi mobil yang berlaga bak koboi jalanan di Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil tersebut, dengan inisial HHR (32), telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan pistol jenis airsoft gun pietro.
Menurut Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero, HHR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Kronologi penangkapan pelaku dimulai setelah Polsek Mampang menerima laporan adanya video viral koboi jalanan. Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Iwan menjelaskan bahwa pihak keluarga maupun tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. HHR mengakui sebagai orang yang ada di dalam video viral tersebut dan mengaku bahwa saat kejadian, ia sempat menodongkan pistol jenis airsoft gun pietro. Namun setelah diteliti, pistol tersebut ternyata bukan pistol asli, melainkan airsoft gun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dua selongsong dan peluru tajam aktif di rumah HHR. Semua barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.