Home prabowo Pengamat: Penganugerahan Pangkat Khusus TNI kepada Prabowo Sesuai dengan Undang-Undang

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Khusus TNI kepada Prabowo Sesuai dengan Undang-Undang

Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Menurut Khairul, UU tersebut menyebutkan istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Namun, beberapa pemberitaan salah menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

Khairul menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa merupakan hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, sehingga layak untuk mendapatkan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4.

Menurut Khairul, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak layak dipertanyakan, mengingat jasanya untuk TNI dan negara. Bahkan, seharusnya pangkat istimewa sudah diberikan pada tahun yang sama dengan penerimaan tanda kehormatan bintang militer utama.

Khairul menegaskan bahwa Prabowo, dengan latar belakang militer dan posisinya sebagai calon presiden, layak untuk mendapatkan pangkat istimewa sebagai panglima tertinggi TNI. Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat berdasarkan perundang-undangan untuk menerima pangkat tersebut.

Source link

Exit mobile version