Sidang sengketa Pilpres 2024 telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Hasilnya, kedua permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03) telah ditolak.
Dengan keputusan tersebut, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan segera disahkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Menurut Pengamat Politik Ahmad Khoirul Umam, tidak mengejutkan bahwa putusan MK telah sesuai dengan prediksi sebelumnya. Alasan utamanya adalah karena adanya perbedaan suara yang sangat besar dan sulitnya pembuktian atas tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Umam menambahkan bahwa tim hukum Paslon 01 dan 03 seharusnya bisa menyediakan bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran TSM. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.8/2008.
Pelanggaran TSM diartikan sebagai kecurangan yang dilakukan secara kolektif oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan. Sesuai dengan penjelasan tersebut, putusan MK akhirnya menolak semua gugatan tim hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.