Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menanggapi tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilontarkan tim pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang diklaim menguntungkan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 sebagai suatu asumsi belaka. Menurut Fahri, argumen yang diajukan oleh kedua kubu tersebut hanyalah narasi propaganda untuk meragukan kemenangan Prabowo-Gibran.
Fahri menegaskan bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi dan jajarannya dengan peningkatan suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran. Dia mempertanyakan bukti konkret terkait perbuatan apa, kapan, di mana, siapa yang terlibat, dan bagaimana hal tersebut berhubungan dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Fahri menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud mengenai dukungan dari Presiden Jokowi dalam Pilpres hanyalah bersifat spekulatif. Dia yakin bahwa Jokowi tetap netral dalam Pemilu 2024.
Fahri juga menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan seperti intervensi kekuasaan terhadap independensi penyelenggara pemilu, nepotisme pasangan calon nomor urut 2 yang menggunakan lembaga kepresidenan, dan pengangkatan pejabat kepala daerah yang dianggap mempengaruhi pilihan tidak masuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fahri, kewenangan MK terbatas pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu.
Dengan demikian, Fahri menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dalam ranah kewenangan MK yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.