27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Penerapan Sistem Digitalisasi oleh Kemenhub untuk Penegakan Pelanggaran ODOL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dengan menerapkan sistem digitalisasi. Berdasarkan data penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia, hanya sekitar 5% kendaraan yang diperiksa, namun 27,95% dari mereka melakukan pelanggaran. Mayoritas pelanggaran terjadi akibat kelebihan muatan, dengan 69% melanggar aturan tersebut.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Kemenhub akan menerapkan sistem digitalisasi. Lokasi pengawasan kendaraan baik barang maupun orang akan dilakukan di UPPKB, Terminal, dan ruas jalan. Sistem digital juga akan mendukung dengan perangkat seperti Jembatan Timbang Online (JTO), Weigh In Motion (WIM), Ateria Traffic Management System (ATMs), dan aplikasi MitraDarat.

Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi, menekankan pentingnya kerjasama antar pihak untuk menangani masalah ini. Pengamat Transportasi, Dr. Kyatmaja Lookman, menyatakan bahwa penggunaan teknologi digital harus diikuti dengan peningkatan pengelolaan data kendaraan secara komprehensif. Kolaborasi semua pihak diperlukan untuk menciptakan keamanan di jalan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru