Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat even Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Malvino terbukti bersalah dalam pengamanan acara tersebut dan telah ditahan selama enam hari sebelum pemecatan tersebut diberlakukan. Malvino telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga telah dipecat terkait kasus serupa, yang melibatkan pemerasan terhadap warga negara Malaysia selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang mengenai kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan hasilnya diumumkan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Putusan pemecatan juga berlaku untuk Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), sementara putusan terhadap Kasubdit masih dalam proses dan akan dilanjutkan.