Pagar bambu panjang sejauh 30,16 kilometer di Pantura Kabupaten Tangerang telah menimbulkan kehebohan dan gangguan terhadap aktivitas nelayan. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengonfirmasi masalah tersebut. Pagar bambu tersebut tidak hanya menghalangi akses nelayan, tetapi juga mengancam ekosistem biota laut, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak. Sebagai tindakan preventif, pihak berwenang telah memberikan peringatan dan menyegel pagar tersebut dengan harapan agar dipasang oleh pihak yang bertanggung jawab. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kegiatan seperti ini harus dihentikan segera karena melanggar prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan bisa membahayakan ekologi laut secara keseluruhan.