31.8 C
Jakarta
Saturday, February 15, 2025

“Penemuan Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI ke PT DST dan PT MIF”

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016 sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan komitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dengan profesionalisme guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara yang signifikan. Penyidikan dimulai berdasarkan temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur, mengakibatkan kerugian negara yang besar.

Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam pembiayaan kepada PT DST yang menyebabkan kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS dari tahun 2012 hingga 2014. Selain itu, skema novasi dilakukan dengan PT MIF yang digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan. LPEI memberikan pembiayaan sebesar 47,5 juta dolar AS kepada PT MIF dalam periode 2014 hingga 2016, namun prosesnya penuh dengan penyimpangan dan pelanggaran ketentuan. Hal ini berujung pada kebangkrutan PT MIF dan kegagalan dalam membayar utang kepada LPEI.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Mereka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Cahyono menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara. Penyidikan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas lembaga keuangan negara.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru