Di Kawasan Pesisir Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat beberapa bangunan usaha restoran atau lapak ilegal yang diduga dibiayai oleh warga negara asing (WNA). General Manager The Mandalika, Wahyu M Nugroho, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan lapangan, terlihat indikasi bahwa beberapa bangunan usaha restoran tersebut tidak memiliki rekomendasi dari ITDC selaku pengelola kawasan maupun dari pemerintah. Hal ini menjadi perhatian untuk diselesaikan agar pembangunan kawasan sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan.
Penertiban bangunan di Kawasan Pantai Tanjung Aan dilakukan untuk tujuan penataan kawasan dan pengembangan zona timur Mandalika. Langkah ini juga membantu dalam relokasi para pedagang dengan menyediakan penataan kawasan di zona barat Bazaar Mandalika. Dengan kunjungan wisatawan di Mandalika mencapai angka 1 juta, pengembangan kawasan dilakukan di semua zona, termasuk pembangunan hotel dan penataan area pantai di zona barat, serta pembangunan sirkuit di zona tengah untuk ajang balap MotoGP dan mobil, dan persiapan pembangunan hotel di zona timur.
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut, Syukur, menegaskan dukungannya terhadap penataan Pantai Tanjung Aan untuk pengembangan pariwisata dalam kawasan Mandalika. Dengan memahami bahwa kawasan tersebut bukan milik masyarakat, melainkan tanah negara, pihaknya meminta pada warga dengan usaha di kawasan pantai tersebut untuk mengosongkan kawasan tersebut guna mendukung pembangunan pariwisata. Di pesisir Pantai Tanjung Aan terdapat sebanyak 92 lapak atau warung ilegal, dimana pemiliknya sadar bahwa lahan yang digunakan bukanlah milik pribadi mereka. Dengan demikian, penataan kawasan ini diharapkan dapat berjalan sukses untuk kepentingan pengembangan pariwisata di kawasan Mandalika.