Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong para orang tua untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) terkait pemberian akses anak ke media sosial. Menurut Menkomdigi, orang tua sebaiknya menunda akses media sosial bagi anak di bawah umur dan lebih fokus pada literasi digital agar anak dapat menggunakan ruang digital dengan bijak di masa mendatang. PP Tunas, yang telah berlaku secara resmi di Indonesia sejak 28 Maret 2025, mengajak orang tua untuk membatasi akses anak ke layanan media sosial sesuai dengan perkembangan mereka.
Menkomdigi menegaskan bahwa penundaan akses media sosial bagi anak di Indonesia didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai. Hal ini penting karena banyak penelitian menunjukkan bahwa media sosial memerlukan kesiapan mental, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital. PP Tunas merupakan langkah pemerintah untuk melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan media sosial semakin sulit. Oleh karena itu, langkah preventif seperti pembatasan akses media sosial dianggap penting. Sejumlah peserta diskusi, termasuk Sumayati, seorang guru dan orang tua, mendukung inisiatif Menkomdigi terkait literasi digital untuk anak-anak. Sumayati berharap adanya kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kemkomdigi untuk memperkuat literasi digital di sekolah guna membentuk generasi yang cakap dalam pemanfaatan ruang digital.
Acara diskusi ini tidak hanya menjadi wadah untuk meliterasi digital bagi para orang tua, tetapi juga sebagai upaya sosialisasi PP Tunas agar orang tua dan pendidik dapat lebih bijak dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Harapannya, dengan adanya aturan ini, generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif ruang digital.