BNPB membuka pendaftaran pengajuan rekonstruksi dan rehabilitasi kerusakan rumah dan fasilitas lainnya milik korban yang terdampak bencana alam. Korban dapat mengajukan rekonstruksi kerusakan melalui sistem daring melalui http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Yus Rizal, menyampaikan pentingnya pemulihan korban bencana untuk kembali ke aktivitas normal.
Pihak BNPB telah melakukan sosialisasi tentang pendaftaran rekonstruksi kepada masyarakat terdampak bencana, seperti di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Data yang masuk akan diproses untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, provinsi, atau pusat.
Selain perbaikan darurat, penting untuk merencanakan rehabilitasi dan rekonstruksi. Setidaknya ada 350 kejadian bencana alam yang terjadi dari bulan Januari hingga Februari 2024, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Ribuan unit rumah dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan.
BNPB mendorong pemerintah daerah untuk segera mendata kerusakan dan kebutuhan sarana prasarana untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah aplikasi yang dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menyampaikan proposal bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi. Aplikasi ini dikembangkan untuk efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Kedepannya, BNPB akan memantau proses penanganan pascabencana dan fokus pada pemulihan lingkungan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan siap jika terjadi bencana alam di wilayahnya.