Partai Demokrat dan PSI Ajukan Permohonan PHPU 2024 di Beberapa Provinsi
Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terkait pelanggaran yang terjadi di beberapa provinsi. Partai Demokrat menyatakan bahwa terdapat pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya di 11 provinsi, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
Sementara itu, PSI hanya mengajukan permohonan PHPU untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur. PSI menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan penghitungan versi PSI dari formulir C1 di kedua provinsi tersebut.
Kedua partai politik ini berharap agar PHPU dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilu di provinsi-provinsi yang disebutkan. Mereka menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan transparan.