Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang, termasuk praktik ‘serangan fajar’ menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Menurutnya, proses pemilihan pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam menjalankan amanah kepemimpinan demi kemaslahatan umum, bukan karena iming-iming pemberian harta.
Niam menegaskan bahwa tidak boleh memilih berdasarkan sogokan atau pemberian harta semata. MUI juga telah menetapkan fatwa terkait suap-menyuap dalam Pemilu melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018, yang menegaskan bahwa menerima sogokan politik yang mendorong pemilihan orang yang tidak kompeten hukumnya haram.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang pencoblosan dalam Pemilu yang akan dilaksanakan. Niam menekankan pentingnya menjaga pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, bermartabat, dan jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan pelanggaran hukum lainnya.
Niam menambahkan bahwa dalam sistem politik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik. Proses memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan umum.
Terakhir, Niam mengajak untuk mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, kontemplasi, memilih dengan hati yang jernih, dan meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, dan kompeten.