Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan informasi dari pengacara. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengkonfirmasi bahwa permohonan praperadilan telah dicabut setelah pertemuan dengan klien.
Sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari Rabu, agenda persidangan melibatkan penyampaian jawaban dari pihak KPK. Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempertanyakan keabsahan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan terkait dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan berita acara yang dilakukan oleh KPK kepada Kusnadi. Penggeledahan tersebut mengakibatkan penyitaan tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan dari Hasto. PN Jaksel memastikan bahwa pencabutan permohonan praperadilan ini telah disetujui setelah pertimbangan yang matang.