Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat melalui kebijakan keringanan pajak. Morris Danny menyatakan bahwa dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Langkah positif ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Pemerintah mengajak pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota.