Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara akan menggelar pemilu lanjutan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (24/2) setelah kegagalan pelaksanaan pada Rabu (14/2) karena banjir.
Anggota KPU Jakarta Utara, Ibnu Affan, menyatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan pemilu lanjutan pada Sabtu (24/2) telah diputuskan dalam rapat pleno. Pelaksanaan pemilu lanjutan pada Sabtu dipilih karena batas akhir untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) adalah 10 hari setelah pemilu dilaksanakan. Pada awalnya, pemungutan suara lanjutan dijadwalkan pada Minggu (18/2), namun urung dilaksanakan karena logistik tidak tersedia.
Permintaan logistik harus diajukan ke KPU RI, namun penyedia tidak mampu memenuhi permintaan dalam tiga hari karena sebagian besar logistik tidak diproduksi di Jakarta. Akibatnya, pemilihan suara lanjutan baru dapat dilaksanakan pada Sabtu (24/2).
Terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu, 18 TPS direkomendasikan untuk menggelar pemilu lanjutan karena kegagalan pelaksanaan pada Rabu (14/2). Temuan dari Bawaslu menambah data yang dimiliki KPU, dimana 17 TPS melakukan pemilu lanjutan akibat logistik rusak karena banjir pada Rabu (14/2).
Pada TPS 27 Pademangan Barat, terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 137 lembar sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga, total ada 18 TPS yang akan melakukan pemilu lanjutan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024