Pada Minggu (11/2/2024) dini hari, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mulai menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024. Penertiban difokuskan pada baliho dan spanduk di jembatan dan jalan protokol, kemudian dilanjutkan di lingkungan dan permukiman warga.
Sebanyak 500 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), KPU, dan Bawaslu dikerahkan untuk menertibkan APK di kawasan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Mereka mulai membongkar beberapa baliho yang terpasang di bahu jalan dan taman kota, dengan menggunakan mobil tangga Suku Dinas Bina Marga Jaktim untuk menurunkan baliho yang tidak terjangkau.
Wali Kota Jaktim M Anwar menyatakan bahwa penertiban APK ini merupakan bagian dari aturan perhelatan akbar demokrasi yang memasuki tahap masa tenang kampanye. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024, serta menjaga situasi kondusif dan mentaati semua aturan yang telah ditetapkan.
Anwar juga mengimbau untuk manfaatkan waktu tenang dengan sebaik-baiknya, dengan netralitas, gunakan hak pilih dengan bijaksana, dan menjaga kerukunan sebagai contoh demokrasi yang sehat dan jujur.