Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024. Pemilu kali ini akan serentak untuk memilih calon presiden-wakil presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada hari pencoblosan, pemilih yang sudah terdaftar akan menerima hingga 5 kertas suara yang berbeda untuk dicoblos di bilik. Setiap kertas suara memiliki warna yang berbeda-beda untuk membedakan satu dengan yang lainnya. Warna-warna kertas suara tersebut juga menandakan apakah surat suara tersebut untuk kepentingan pemilihan presiden atau pemilihan lainnya.
Berikut adalah perbedaan warna serta fungsi dari masing-masing surat suara:
1. Surat suara berwarna abu-abu: Digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Surat suara berwarna merah: Digunakan untuk pemilihan anggota DPD. Memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Surat suara berwarna kuning: Digunakan untuk pemilihan anggota DPR. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara berwarna biru: Digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara berwarna hijau: Digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikianlah perbedaan warna dan fungsi dari surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2024.