Home Gaya Hidup Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan karena Alasan Ini

Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan karena Alasan Ini

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) dengan tujuan meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Selain menghapus praktik sunat perempuan, pemerintah juga memberikan edukasi kepada balita dan anak prasekolah untuk meningkatkan pemahaman mengenai organ reproduksi, perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi, dan pemberian pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Sunat perempuan telah lama menjadi kontroversi dalam bidang kesehatan, dimana Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarang praktik tersebut karena tidak memberikan manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan wanita dewasa. Sunat perempuan justru dapat menyebabkan komplikasi seperti pendarahan hebat, masalah buang air kecil, kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.

Komplikasi medis dari sunat perempuan dapat berupa nyeri hebat, perdarahan berlebihan, pembengkakan jaringan genital, infeksi, masalah saluran kencing, masalah penyembuhan luka, cedera pada jaringan genital, syok, hingga kematian. Selain itu, ada juga komplikasi jangka panjang seperti masalah saluran kencing, masalah vagina, masalah menstruasi, jaringan parut, masalah seksual, risiko komplikasi persalinan, kebutuhan untuk operasi selanjutnya, dan masalah psikologis.

Dengan penghapusan praktik sunat perempuan, diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan keselamatan anak perempuan serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia anak perempuan dan wanita.

Source link

Exit mobile version