27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Pemerintah Provinsi Jakarta Mengambil Tindakan Terhadap 442 Juru Parkir ilegal di Area Minimarket dan Ruko

Tim Pemerintah Provinsi Jakarta telah berhasil menindak sebanyak 442 juru parkir liar di berbagai lokasi seperti minimarket dan ruko perkantoran selama dua pekan terakhir. Penindakan ini dilakukan antara tanggal 15 hingga 30 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara serentak di lima wilayah administrasi Jakarta. Penindakan dilakukan dengan metode pembinaan yang persuasif dan humanis, serta diberikan surat pernyataan kepada para pelanggar.

Sejak pembentukan tim gabungan penertiban, petugas berhasil menindak 216 juru parkir liar pada pekan pertama. Angka tersebut terus bertambah hingga akhir Mei 2024, mencapai total 442 pelanggar yang berhasil ditindak.

Pada tanggal 30 Mei 2024, petugas berhasil menindak 80 juru parkir liar di 65 lokasi yang berbeda. Operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Dishub Jakarta, Satpol PP Jakarta, Polri, dan TNI.

Beberapa lokasi penindakan pada tanggal 30 Mei 2024 antara lain Indomaret Cikini Jalan Kwitang, Cikini Raya, RM Kedai Babat Senen, Masjid Asyifa RSCM, Holland Bakery Cikini Raya, McD Kramat Raya, Jalan Diponogoro RSCM, Alfamart Stasiun Cikini, Bank BII, Starbucks Menteng, Ruko Cikini Centra, dan Ruko Pos Cikini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru