Pada tanggal 29 Juli 2024, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyatakan bahwa pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini merupakan langkah penting bagi pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang kuat di seluruh Indonesia.
Menurut Menkes Budi, aturan ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek, seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan kefarmasian alat kesehatan.
Aspek layanan kesehatan yang diatur meliputi kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, dan penyandang disabilitas, serta aspect lain seperti kesehatan reproduksi, gizi, jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, penglihatan, pendengaran, keluarga, sekolah, lingkungan, matra, bencana, darah, organ tubuh, terapi sel punca, dan lain sebagainya.
Selain itu, aturan turunan ini juga menyertakan pengaturan tentang pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, kefarmasian, sistem informasi kesehatan, keuangan kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan, dan pengawasan.
Penerbitan Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari upaya transformasi kesehatan yang diperlukan untuk membangun struktur kesehatan yang kuat, mandiri, dan inklusif di Indonesia. Dengan adanya PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang sebelumnya berlaku telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Proses penyusunan PP Kesehatan melibatkan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023, dilanjutkan dengan harmonisasi pada November 2023-April 2024, dan akhirnya ditetapkan oleh presiden menjelang akhir Juli 2024.
Menurut Menkes Budi, langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi program didukung dengan peraturan teknis lainnya, baik dari presiden, menteri kesehatan, maupun instansi lainnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].