Pemerintah Indonesia akan mengubah regulasi terkait pengelolaan sampah dengan menyatukan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan baru. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Jumat (7/3) dengan tujuan untuk mempercepat proses konversi sampah menjadi sumber energi listrik yang diperlukan oleh negara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah dan memanfaatkannya sebagai sumber energi terbarukan. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk mempromosikan energi terbarukan semakin terwujud melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.