Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Inspeksi lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi di lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, fokus pada solusi tanpa menyalahkan pihak manapun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.