24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

Pemerintah Berencana Menambah Jenis Obat yang Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Pemerintah Indonesia akan menambah jenis obat-obatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam waktu dekat. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Profesor Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan memengaruhi penanggungan obat-obatan oleh BPJS Kesehatan. Sebaliknya, BPJS Kesehatan akan menambah jenis obat yang ditanggung seiring dengan penerapan KRIS.

Dante menjelaskan bahwa obat-obatan di Indonesia saat ini diatur oleh Formularium Nasional (Fornas), yang merupakan daftar obat terpilih yang digunakan sebagai acuan penulisan resep dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Obat-obatan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan KRIS karena penentuan obat-obatan tersebut diatur oleh Formularium Nasional dan akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” jelas Dante kepada CNBC Indonesia. Dante juga mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk menambah jenis obat yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat untuk kemoterapi dan insulin untuk penderita diabetes.

Dante menegaskan bahwa penerapan KRIS hanya akan berfokus pada rawat inap di rumah sakit dan tidak akan mengganggu sistem tanggungan obat oleh BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo juga mencakup perubahan iuran dalam sistem KRIS.

Masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena KRIS hanya akan berdampak pada rawat inap di rumah sakit, sementara tanggungan obat oleh BPJS Kesehatan akan tetap berjalan lancar. Perubahan dalam sistem KRIS akan memperhatikan evaluasi fasilitas perawatan di tiap rumah sakit dan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran sesuai dengan hasil evaluasi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru