Suhartoyo meminta kepada para pemohon untuk menyampaikan daftar saksi sehari sebelum jadwal persidangan. Hal tersebut diperlukan agar Mahkamah dapat melakukan verifikasi terhadap saksi yang akan dihadirkan.
TIm Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan TIm Hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya pada Rabu 27 Maret 2024. Mereka memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal dan memerintahkan KPU RI melangsungkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.