Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlintasan Harun Masiku, tersangka kasus korupsi. Selama tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Ronnie dimintai tanggung jawab terkait ketika Harun Masiku melakukan perjalanan ke luar negeri pada tanggal 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Ronnie menjelaskan bahwa saat Harun Masiku melintas perbatasan, belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian dari pihak KPK kepada Direktorat Jendela Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah beberapa hari, permintaan cegah untuk Harun Masiku diterima oleh Dirjen Imigrasi, namun tidak ada catatan bahwa Harun mencoba melintasi perbatasan setelah larangan diberlakukan. Baru pada tanggal 13 Januari 2020, pimpinan KPK memberikan perintah kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Harun Masiku keluar negeri.
Penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Mereka diduga terlibat dalam penyuapan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Meskipun dipanggil, Harun Masiku selalu mangkir dari pemeriksaan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020. Wahyu Setiawan, anggota KPU yang juga terlibat dalam kasus tersebut, saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Semarang, Jawa Tengah.