Panama City resmi mengizinkan warganya membayar layanan publik dengan mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin seperti USD Coin dan Tether. Keputusan ini diumumkan oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada 16 April 2025, menandai langkah besar dalam adopsi kripto dalam pemerintahan. Panama City menjadi salah satu kota perintis di Amerika Latin dalam integrasi mata uang digital untuk transaksi publik.
Tidak seperti negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City memilih pendekatan yang lebih efisien dengan bermitra dengan bank lokal untuk mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi terjadi. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam dolar. Wali Kota Mizrachi menjelaskan bahwa mereka menemukan cara sederhana untuk melakukan hal ini tanpa perlu undang-undang baru, dengan bank mengonversi kripto langsung ke dolar untuk transaksi lembaga publik.
Langkah ini memungkinkan aliran kripto di seluruh ekonomi dan pemerintahan Panama City. Penting untuk diingat bahwa keputusan investasi kripto tetap berada di tangan pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.