Home Berita Lainnya Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025: Jadwal, Berkas, Alur

Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025: Jadwal, Berkas, Alur

0
Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025: Jadwal, Berkas, Alur

Pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M semakin mendekat, dan salah satu hal penting yang harus dipersiapkan oleh calon jemaah adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kementerian Agama RI telah mengumumkan jadwal, prosedur, serta dokumen yang diperlukan untuk pelunasan Bipih Haji Reguler 2025.

Pelunasan Bipih dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025 di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Jadwal tahap selanjutnya akan diumumkan setelah tahap pertama selesai, untuk jemaah yang belum dapat melunasi karena kendala tertentu.

Pelunasan Bipih Haji diatur berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Dokumen yang diperlukan untuk pelunasan Bipih antara lain Surat Pendaftaran Haji (SPH), Kartu Tanda Penduduk asli, dan bukti setoran lunas. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap untuk kelancaran proses pelunasan.

Bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun berjalan, langkah pertama adalah memastikan nama masuk dalam alokasi tersebut. Selanjutnya, jemaah harus menjalani pemeriksaan kesehatan (Istiṭā‘ah) dan membayar Bipih melalui berbagai metode pembayaran. Setelah itu, jemaah wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama di domisili masing-masing sebagai tanda pelunasan telah selesai.

Pelunasan Bipih Haji Reguler 2025 adalah tahapan penting bagi calon jemaah haji. Proses ini harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan memenuhi persyaratan dokumen dan kesehatan. Dengan persiapan dan informasi yang matang, diharapkan pelunasan Bipih berjalan lancar agar para calon jemaah dapat fokus untuk mempersiapkan diri menjelang ibadah haji.