Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik pada tanggal 6 Februari 2025. Sehingga, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno yang sebelumnya memenangi Pilkada Jakarta 2024 juga dibatalkan. Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Brando Susanto mengkritik keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang memenuhi syarat untuk menunda pelantikan tersebut, yang hanya dapat dilakukan jika terdapat perselisihan di MK, dua putaran pemilihan, atau keadaan force majeur. Brando menegaskan bahwa ketidakjelasan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih dapat menimbulkan masalah dan ketidakpastian di masyarakat. Kritik juga ditujukan pada kepemimpinan di bawah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini dinilai dapat menimbulkan keresahan dan ketidakjelasan di masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru dari gubernur yang dipilih langsung oleh mereka.