KabarOto.com – Dalam upaya untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik selama arus Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri akan menerapkan sejumlah aturan, termasuk pola ganjil genap (GAGE) pada ruas jalan tol. Pihak kepolisian akan menggunakan perangkat ETLE untuk memantau kendaraan dan memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kendaraan pemudik yang melanggar aturan GAGE akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE tanpa sanksi langsung. Pembatasan mobilitas kendaraan akan dilakukan sesuai dengan tanggal genap atau ganjil, dimana mobil genap hanya dapat melintas di ruas jalan tol yang telah ditentukan.
Selain itu, SKB yang disepakati juga mengatur pemberlakuan sistem one way dan contra flow untuk meningkatkan ketertiban arus mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiyanto, menegaskan bahwa kontra flow dan one way akan berlaku mulai dari tanggal yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Dengan penerapan pola ganjil genap, one way, dan contra flow, diharapkan pengaturan arus lalu lintas selama Mudik Lebaran 2024 dapat berjalan dengan baik. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan kamera ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas demi keamanan dan ketertiban selama perjalanan.