26.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Pekerja Wanita yang Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bisa Berdampak Negatif Jika Tidak Dipersiapkan dengan Baik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang ini memberikan hak bagi setiap ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Meskipun banyak yang menyambut baik pengesahan UU ini, namun aturan baru ini sebenarnya bisa merugikan perempuan. Cuti melahirkan seringkali menjadi sasaran diskriminasi di tempat kerja dan melanggengkan norma serta stereotip gender yang usang.

Kebijakan cuti melahirkan yang hanya ditujukan untuk perempuan dapat menyebabkan perusahaan lebih memilih merekrut kandidat pria untuk menghindari potensi kehilangan sumber daya manusia dalam jangka waktu yang lama akibat cuti melahirkan.

Sebagai solusi yang diharapkan menguntungkan semua pihak, Indonesia dapat belajar dari negara-negara Nordik seperti Swedia yang menerapkan kebijakan cuti orang tua selama 480 hari setiap kali lahirnya anak. Ibu dan ayah memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil cuti ini, sehingga mengurangi potensi diskriminasi gender di tempat kerja.

Kebijakan yang memberikan kesempatan cuti yang setara antara laki-laki dan perempuan juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga serta meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Lebih dari 80% perusahaan melaporkan adanya peningkatan semangat kerja dan produktivitas karyawan setelah memberlakukan kebijakan cuti orang tua.

Indonesia diharapkan dapat mempelajari prinsip kesetaraan dari Swedia dalam memberikan kesempatan cuti yang adil agar potensi diskriminasi gender di tempat kerja dapat diminimalkan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru