Home iwan bule PDRD Pangandaran Juara Pertama Terbaik di Tingkat Nasional Tahun 2024

PDRD Pangandaran Juara Pertama Terbaik di Tingkat Nasional Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran meraih peringkat terbaik ke-1 kategori JDIHN Sekretariat DPRD Kabupaten tahun 2024 pada Penganugerahan JDIHN Award. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Drs. Heri Gustari.,M.Si. di Ball Room Hotel Aston Kartika Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

Rapat koordinasi nasional dihadiri oleh seluruh anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan JDIHN, sebanyak 1034 anggota JDIHN dengan 13 kategori, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan lembaga lain.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Drs. Heri Gustari, M.Si., menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua DPRD Kabupaten Pangandaran meraih penghargaan terbaik ke-1, setelah sebelumnya meraihnya pada tahun 2023. Meskipun kompetisi sangat ketat, mereka berhasil mempertahankan prestasi ini melalui inovasi dalam layanan JDIH dan penguatan sistem keamanan Web JDIH sesuai standar pengelolaan JDIH arahan dari BPHN.

Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum menyatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum penting dalam membangun hukum nasional sebagai perekat dalam pemersatu bangsa melalui transformasi digital. Pimpinan sementara DPRD Pangandaran, Asep Noordin.H.M.M, menyambut penganugerahan JDIHN Award sebagai pembinaan bidang hukum dalam menghadapi permasalahan hukum.

JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran menyediakan informasi terkait regulasi hukum daerah termasuk Peraturan Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan lainnya. Setiap produk hukum yang tersusun di Web JDIH memiliki Abstrak untuk memudahkan akses masyarakat, Pimpinan, anggota DPRD, dan pihak lainnya.

Pelaksanaan JDIHN Award tingkat Nasional merupakan dukungan untuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Source link

Exit mobile version