Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, terkait surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri terkait perkara PHPU Pilpres 2024. Hasto mengungkapkan bahwa sebelumnya Otto meminta Megawati untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres, namun Megawati tidak dipanggil sebagai saksi meskipun sudah bersedia hadir.
Hasto menegaskan bahwa Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan atau mantan presiden, tetapi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab terhadap kedaulatan rakyat. Dia menjelaskan bahwa amicus curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen untuk menjadi sahabat pengadilan, bukan pihak yang terlibat dalam perkara.
Otto sebelumnya mengkritik keputusan Megawati yang menyampaikan surat amicus curiae karena dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam perkara. Namun, Otto tidak memberikan komentar apakah surat tersebut akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Hasto Kristiyanto dan Djarot Syaiful Hidayat dari PDI Perjuangan. Surat tersebut diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Immanuel Hutasoit.