Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan mereka terhadap eksekusi sewenang-wenang di Sudan Selatan, yang dianggap sebagai pelanggaran hak untuk hidup. Menurut Juru Bicara Kantor HAM PBB, Thameen Al-Kheetan, eksekusi diluar hukum merupakan pelanggaran hak tersebut, termasuk pengadilan yang adil. Sebanyak 76 orang, termasuk dua anak-anak, dilaporkan dieksekusi tanpa proses pengadilan antara Januari 2023 dan Juni tahun ini, jumlah ini hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Mereka dieksekusi atas berbagai tuduhan pelanggaran, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan ternak, perselisihan rumah tangga, dan kekerasan antarkomunitas. Al-Kheetan menekankan pentingnya menghentikan eksekusi tersebut, melakukan investigasi cepat tanpa prasangka, dan meminta pertanggungjawaban para pelaku. Kantor HAM PBB juga mengekspresikan kekhawatiran tentang penerapan hukuman mati yang terus berlanjut, dan mendesak otoritas Sudan Selatan untuk memberlakukan moratorium eksekusi guna menghapus hukuman mati. Sumber: Anadolu.