Menurut Reem Alsalem, Pelapor Khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, Israel menggunakan tindakan kekerasan reproduksi untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah kelahiran dalam populasi Palestina dan mengubah komposisi demografi. Alsalem menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum perang biasa, tetapi sudah masuk dalam definisi genosida berdasarkan Konvensi Genosida PBB.
Tindakan Israel ini dilaporkan dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, sebuah bangsa, etnis, ras, atau agama. Pada 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan serangan ke wilayah Israel yang kemudian direspons dengan serangan udara dan operasi darat oleh Israel ke Jalur Gaza. Meskipun sempat terjadi gencatan senjata dan pertukaran sandera mulai 19 Januari, namun pada 18 Maret Israel kembali melanjutkan serangan dengan alasan Hamas menolak rencana AS terkait pembebasan sandera.
Akibat serangan-serangan Israel di Jalur Gaza, telah tercatat lebih dari 56.000 warga Palestina tewas dan 132.000 lainnya mengalami luka-luka. Informasi ini bersumber dari Sputnik-OANA. Pada kesempatan terpisah, PBB juga mencatat serangan yang menewaskan 31 warga Gaza di dekat pusat bantuan AS-Israel. Dalam konteks dukungan internasional, Indonesia dan Malaysia juga menunjukkan solidaritasnya dengan Palestina dan perdamaian di Timur Tengah.opyright © ANTARA 2025.