Liputan6.com, Jakarta – Polisi telah membongkar praktek prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai Open BO (Open by Online), di kawasan Tangerang. Dua pelaku utama, seorang suami istri dengan inisial DL (33) dan RA (29), yang diduga sebagai mucikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada para pelanggan, telah ditangkap oleh polisi.
Selain kedua pelaku utama, dua remaja di bawah umur dengan inisial UYN (17) dan AF (17) juga ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Karawaci pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, tim menemukan rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang sebagai tempat transaksi prostitusi online.
DL diduga berperan sebagai mucikari atau “mami” yang dibantu oleh RA sebagai operator. Mereka menyediakan dua wanita, UYN dan AF, dengan tarif Rp500ribu untuk sekali kencan. Kasus ini menambah daftar praktek prostitusi online yang merugikan masyarakat dan memberikan dampak negatif terutama bagi anak di bawah umur.