Penyelidikan telah menetapkan seorang laki-laki bernama AAT (32) dan seorang perempuan bernama TAS (21) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah sepasang suami dan istri, sementara korban adalah anak dari sepupu mereka, dimana keluarga korban tinggal di Solo dan Papua.
Hingga saat ini, kedua orang tua korban belum dapat hadir dalam proses ini. Upaya komunikasi telah dilakukan untuk meminta keduanya datang ke Jakarta.
Pasangan suami-istri ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang. Pertama, mereka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, mereka juga dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Keduanya ditahan selama proses penyelidikan berlangsung dan diwajibkan untuk menjalani hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.