Partai NasDem telah mengajukan gugatan terkait perolehan suara Pemilihan Legislatif 2024 di Provinsi Papua Tengah, khususnya terkait pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika. Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem menyatakan keberatan terhadap perbedaan antara hasil perolehan suara C dan D di distrik tersebut.
Sidang tersebut dipimpin oleh tiga majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat (Ketua Panel), Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. Kuasa Hukum NasDem, Ucok Edison Marpaung menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam perolehan suara Partai NasDem di beberapa TPS di distrik Tembagapura yang dianggap tidak adil.
Menurut Ucok, seharusnya Partai NasDem harus mendapatkan 6.542 suara berdasarkan hasil yang seharusnya diakui oleh KPU, namun terdapat pengurangan sebanyak 2.400 suara dari distrik Tembagapura. Selain itu, pengurangan suara juga terjadi pada PKB dan partai politik lainnya di daerah tersebut.
NasDem juga menyertakan bukti-bukti dan kesaksian saksi untuk mendukung pernyataan mereka, serta memohon kepada MK untuk mengambil tindakan yang tepat terkait hal ini. Pasca putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyatakan putusan itu sudah final dan mengikat.