Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Berdasarkan temuan fakta-fakta di atas, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok didukung oleh Tim Opsnal Unit Jatanras, Polres Metro Jakarta Utara terus menelusuri informasi yang mungkin mengarah ke keberadaan terduga pelaku.
Mereka mulai menyelidiki alamat teman dekat terduga pelaku di sekitar Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan melanjutkan ke alamat teman-temannya di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kemungkinan bisa digunakan sebagai tempat pelarian.
Pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api menuju Rangkas Bitung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 76.C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Barang bukti yang ditemukan termasuk sebuah kompor gas merk Rinnai yang terbakar, sebuah bangku kayu, sebuah asbak berisi beberapa puntung rokok, sebungkus rokok merk Wismilak ARJA, dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah.