Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menganggap gugatan yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD sebagai suatu hal yang tidak mungkin dikabulkan. Menurut Margarito, permintaan dari kubu Anies-Imin untuk mendiskualifikasi cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pilpres ulang tidak memiliki dasar yang kuat dan logis, sehingga kecil kemungkinan akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Margarito menjelaskan bahwa permintaan untuk tidak mengakui Gibran sebagai cawapres, padahal ia sudah diakui sebagai cawapres selama kampanye melalui forum debat antar cawapres, dianggap tidak logis. Selain itu, menurut Margarito, tuntutan dari kubu Ganjar-Mahfud untuk mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi juga dianggap konyol. Lebih lanjut, Margarito menyatakan bahwa tuntutan kubu 03 untuk melakukan pilpres ulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru.
Menurut Margarito, dalam undang-undang pemilu tidak dikenal istilah pilpres ulang atau pemilu ulang, melainkan hanya ada pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan. Margarito menegaskan bahwa untuk melakukan pemilu ulang, harus kembali mulai dari awal dengan menyiapkan DPT, daftar capres-cawapres, mencetak surat suara baru, dan sebagainya. Oleh karena itu, permintaan untuk pilpres ulang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dikenal dalam undang-undang pemilu.
Margarito menekankan bahwa pemilu ulang tidak bisa dilakukan dengan mudah karena memerlukan persiapan yang matang dan harus mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang. Jadi, permintaan untuk pilpres ulang yang diajukan oleh kedua kubu dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.