Dalam upaya menangani keberadaan juru parkir liar di minimarket di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, parkir di minimarket seharusnya tidak dikenakan biaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengelola minimarket tidak diizinkan untuk memungut biaya parkir, kecuali jika pengunjung dengan sukarela memberikan sumbangan.
Namun, ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini dengan memaksa pengemudi untuk membayar parkir di minimarket. Ini menjadi permasalahan yang terus diawasi dan disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta akan memperkuat penjagaan di minimarket bersama Satpol PP DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan ini.
Keberadaan juru parkir liar di minimarket disebabkan oleh adanya peluang lahan parkir yang tidak terawasi dengan baik. Ketika petugas pengamanan meninggalkan lokasi, para juru parkir liar kembali dan mencoba memaksa pengunjung untuk membayar parkir. Hal ini menimbulkan masalah karena permintaan uang parkir dilakukan secara paksa.
Syafrin menyatakan bahwa pihaknya akan bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta membahas langkah-langkah tegas untuk menangani permasalahan juru parkir liar di minimarket. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk mengatasi praktik parkir liar dan memastikan bahwa parkir di minimarket tetap gratis sesuai dengan regulasi yang berlaku.