26.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

Pajak Padel Jakarta: Penjelasan 10% Tarif Pajak dari Bapenda

Bapenda Jakarta: Pajak Olahraga Padel Adalah Bagian dari Kewajiban Warga Negara

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memberikan penjelasan mengenai pemungutan pajak terhadap olahraga padel. Menurut Bapenda Jakarta, padel merupakan olahraga yang populer di kalangan masyarakat, dengan antrean panjang dan biaya sewa lapangan yang tinggi. Dalam siaran persnya, Bapenda Jakarta menegaskan bahwa pajak yang dikenakan pada olahraga padel merupakan bagian dari Pajak Hiburan yang telah ada sejak tahun 1997.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi warga negara dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan negara. objek pajak daerah meliputi konsumsi barang atau jasa, termasuk dalam kategori hiburan seperti tontonan, pertunjukan, permainan, dan aktivitas lain yang dinikmati masyarakat dengan membayar. Oleh karena itu, olahraga seperti renang, tenis, squash, futsal, dan olahraga lain yang bersifat menghibur telah lama menjadi objek pajak hiburan.

Dengan demikian, pemungutan pajak pada olahraga padel bukanlah hal baru atau kontroversial, melainkan bagian dari kebijakan yang telah berlaku sejak lama. Sebagai wujud dari kewajiban gotong royong dalam membiayai kegiatan negara, pajak hiburan diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru