Partai Demokratis Korea Selatan (KDP) telah setuju untuk menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi. Awalnya dijadwalkan akan berlaku pada Januari 2025, namun berdasarkan kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, pajak tersebut akan mulai berlaku pada 2027. Park Chan-dae, pemimpin KDP, secara resmi mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers pada 1 Desember. Hal ini merupakan kali ketiga Korea Selatan menunda penerapan pajak modal aset digitalnya, menunjukkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai timing dan dampak kebijakan tersebut.
Pajak keuntungan kripto, yang pertama kali diusulkan pada 2021, telah menghadapi beberapa penundaan karena kekhawatiran dari investor dan pemangku kepentingan industri. Awalnya dijadwalkan pada 2023 lalu ditunda hingga 2025, dan kini diundur lagi hingga 2027. PPP bahkan telah mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa penerapan pajak terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar.
Meskipun KDP sebelumnya menentang penundaan, partai tersebut akhirnya sejalan dengan rekomendasi pemerintah setelah tekanan politik yang semakin meningkat. Sebelumnya, pada tanggal 20 November, KDP mengkritik usulan PPP sebagai manuver politik, menuduh mereka melakukan kebijakan populis menjelang pemilihan umum. Sebagai solusi alternatif, KDP mengusulkan kenaikan ambang batas keuntungan kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000, dengan tujuan melindungi investor kecil sambil menargetkan investor besar.
Dalam suasana kompromi, KDP akhirnya memutuskan untuk menyetujui penundaan selama dua tahun seperti yang diusulkan pemerintah. Timbul pertanyaan bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi industri kripto dan bagaimana pasar akan bereaksi terhadap keputusan ini.