Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan kebingungannya setelah mendengar bahwa olahraga padel, yang sedang populer di kalangan pemuda, dikenakan pajak sebesar 10 persen. Meskipun telah banyak informasi yang beredar di media sosial pribadinya, Pramono belum sepenuhnya memahami masalah ini. Menurutnya, belum ada tanda tangan persetujuan dari dirinya terkait aturan tersebut.
Pramono menegaskan bahwa dia belum memberikan persetujuan resmi atas penarikan pajak 10 persen untuk olahraga padel. Sebagai Gubernur Jakarta, keputusan tersebut merupakan wewenangnya, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil. Aturan terkait penarikan pajak ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025, menggantikan Keputusan sebelumnya pada tahun 2024.
Pramono menegaskan bahwa dia belum memberikan persetujuan resmi atas penarikan pajak 10 persen untuk olahraga padel. Sebagai Gubernur Jakarta, keputusan tersebut merupakan wewenangnya, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil. Aturan terkait penarikan pajak ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025, menggantikan Keputusan sebelumnya pada tahun 2024.