26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Pada Juli 2024, Kewajiban Calon Pengantin untuk Mengikuti Bimbingan Perkawinan

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah atau kawin, yaitu mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menjadikan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi mengenai ketentuan ini akan dilaksanakan hingga Juli 2024.

Menurut Suryo, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin setelah periode sosialisasi tidak akan dapat mencetak buku nikahnya sebelum mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi bagi keluarga sejahtera Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Langkah ini juga diambil untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin sebagai upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sumber: CNBC Indonesia

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru