26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

P Diddy Dinyatakan Bersalah Kasus Prostitusi

Sean “Diddy” Combs atau P Diddy, seorang penyanyi rap Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas tuduhan prostitusi setelah menjalani persidangan federal. Meskipun demikian, dia dibebaskan dari dua dakwaan kasus paling berat terhadapnya. Vonis bersalah P Diddy didasarkan pada dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi, yang diatur oleh Undang-Undang Mann federal. Dua dakwaan lainnya yang menuntut hukuman penjara maksimum 10 tahun bagi P Diddy juga tidak dijatuhkan. Meskipun begitu, kasus pemerasan dan perdagangan seks yang lebih berat tidak diterima oleh juri, yang dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan, di mana Combs harus tetap ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, hingga vonis dijatuhkan. Selama persidangan, Combs didakwa melakukan kekerasan fisik dan emosional terhadap mantan kekasihnya, serta terlibat dalam perdagangan seks dengan memaksa. Meskipun demikian, Combs bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa semua aktivitas seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Meskipun bebas dari dakwaan paling serius, P Diddy masih menghadapi gugatan perdata terkait pelanggaran seksual. Meskipun begitu, pertarungan hukumnya masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Diluar dari kontroversi itu semua, Combs juga diketahui telah merilis beberapa lagu dalam kolaborasi dengan Kanye West dan putrinya North West. Meskipi masih banyak asumsi yang mengaitkan kehidupan pribadi kekasih superstar ini namun hal tersebut tidak mempengaruhi karya kolaborasi tersebut terwujud.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru