Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan dimulai dari 15 sampai 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan diawasi petugas, seperti kendaraan melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM, dan lain sebagainya. Operasi ini juga akan menindak kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, menggunakan pelat nomor palsu, dan parkir liar. Operasi Patuh Jaya 2024 ini merupakan upaya Korlantas Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.