Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindak 60.047 pelanggar lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Keselamatan 2024 hingga Jumat (15/03/2024). Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI sebanyak 22.281 pelanggar, dan pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077 pelanggar.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dari total pelanggar tersebut, sebanyak 53.656 pelanggar ditilang secara manual atau non-elektronik, sementara 13.373 pelanggar ditilang secara elektronik (ETLE).
Operasi Keselamatan 2024 dianggap efektif dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga ketertiban dan keamanan. Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.
Brigjen Trunoyudo juga menekankan bahwa Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya tanggung jawab Polri dan instansi terkait, tapi juga tanggung jawab bersama termasuk masyarakat. Polri berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan.