Polres Metro Depok telah menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok dengan inisial RK sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang siswi SMP. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, mengonfirmasi hal ini. Dia menyatakan bahwa oknum anggota DPRD Kota Depok akan segera dipanggil untuk diperiksa dan diberitahu bahwa dia telah menjadi tersangka.
Pihak kuasa hukum korban, Sahat Farida, menyambut baik langkah yang diambil oleh Polres Metro Depok dalam mengusut kasus dugaan asusila tersebut. Mereka menghargai upaya yang dilakukan oleh Polres Metro Depok dalam mengungkap kasus tersebut. Sahat juga menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Langkah yang diambil oleh Polres Metro Depok merupakan langkah positif dalam penegakan hukum di Kota Depok.