27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

OJK: Penyelesaian klaim Bumiputera akan dilakukan bertahap hingga tahun 2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa nilai manfaat jumlah klaim AJB Bumiputera (AJBB) akan mengalami penurunan berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB, dan klaim tersebut akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pemegang polis yang memiliki klaim diharapkan segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang direncanakan akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027.

Ogi juga menyebut bahwa OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap revisi RPK yang mengindikasikan bahwa AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). Penyehatan tersebut dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid dan melakukan efisiensi pengelolaan.

Dokumen revisi tersebut juga mencakup penyelesaian klaim outstanding kepada pemegang polis dan perolehan premi asuransi. Skema penyehatan ini akan dimonitor oleh OJK, dan jika terbukti tidak mampu dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, AJBB harus menentukan opsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk anggaran dasarnya.

Salah satu opsi lain yang disebutkan adalah rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama atau demutualisasi setelah berusaha semaksimal mungkin menyehatkan perusahaan dalam bentuk usaha bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demutualisasi memiliki keunggulan karena penyehatan tidak hanya bergantung pada kemampuan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan, tetapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor lain.

Ogi juga mengungkapkan bahwa penempatan investasi AJBB pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018. Total penempatan investasi pada saham tercatat sebesar Rp92,58 miliar, atau 1,38 persen dari total investasi perusahaan.

Dalam Pasal 11 POJK tersebut diatur bahwa penempatan investasi dalam bentuk saham tercatat di bursa efek memiliki pembatasan, di mana untuk setiap emiten maksimal 10 persen dari jumlah investasi, dan secara keseluruhan maksimal 40 persen dari jumlah investasi.

(Artikel disalin ulang dan disederhanakan dari sumber: ANTARA News)

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru